Penyelidikan polisi akhirnya menemukan titik terang setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan telepon seluler milik korban.
Sekitar pukul 11.30 WIB pada 24 September 2026, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bergerak menuju Pasar Shopping Kayuagung.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan U yang diduga terlibat dalam penadahan telepon seluler hasil kejahatan.
Dari pemeriksaan awal, U mengaku memperoleh telepon seluler tersebut dari AP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi AP yang berada tidak jauh dari rumah U.
AP berhasil diamankan. Dari pemeriksaan terhadap AP, polisi kembali memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut didapat dari A, (32 ) warga Kelurahan Kutaraya.
Tim kemudian mendatangi rumah A di kawasan Perumahan Cetak. Namun, A tidak berada di rumah saat polisi tiba.







