Operasi Sikat Musi I, Polres OKI Tangkap Dua Penadah Curas

A diduga merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi masih melakukan pencarian dan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya.

Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y22.

U dan AP selanjutnya dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf a atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui Operasi Sikat Musi I 2026.

«“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pelaku utama juga masih kami buru. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya

Baca Juga :  Pria di Keluang Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif