OKI, Sumsel9.com — Senjata api tak membuat dua perempuan itu menyerah. Ketika dua pria menghadang sepeda motor mereka di Jalan Poros Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada 1 September 2026, keduanya justru melawan saat tas mereka dirampas.
Pelaku sempat meletuskan senjata api ke udara. Namun perlawanan korban membuat situasi berbalik. Kedua pelaku bahkan terjatuh setelah sepeda motor mereka didorong korban.
Hampir tiga pekan kemudian, polisi menangkap salah seorang pelaku. AA, 20 tahun, dibekuk personel Polsek Pedamaran Timur pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Rekannya, A, 25 tahun, masih menjadi buronan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Aksi tersebut bermula ketika korban D, 40 tahun, dan M, 34 tahun, pulang dari Kayuagung menuju Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, OKI. Saat melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu sekitar pukul 18.30 WIB, mereka diikuti dua pria menggunakan sepeda motor trail Honda CRF hitam.
Kedua pria itu kemudian menghadang korban. Salah seorang mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada M sembari meminta telepon seluler. Pelaku lainnya menarik tas D.
D mempertahankan tasnya. Terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian meletuskan senjata api ke arah atas dua kali. Ancaman itu tak membuat korban melepaskan tasnya hingga akhirnya tas tersebut terlepas dan dibawa pelaku.









