Iklan  

Polres OKI Ungkap Curas Bersenpi di Pedamaran Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Poros Desa Kayu Labu.

AA kini diamankan di Polsek Pedamaran Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memburu A yang telah masuk dalam DPO.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan terus mengejar pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres OKI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron,” katanya

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (budi)

Baca Juga :  SMA Negeri 11 Palembang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan