Dari bangunan tersebut, sejumlah bagian bangunan diduga telah dibongkar dan diambil. Di antaranya rangka baja yang terpasang pada atap, plafon, pintu, serta kusen.
Sehari kemudian, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI mendapat informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Petugas bergerak ke Desa Celikah. Di lokasi, polisi mengamankan MF dan A yang disebut tertangkap tangan saat melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Pengurus Cabang NU Kabupaten OKI.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres OKI bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.







