Setibanya di Cafe GS99, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Pemeriksaan dilanjutkan dengan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Rangkaian pemeriksaan berakhir sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak 13 orang diamankan dengan klasifikasi sebagai pengguna.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Polres OKI berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami tidak ingin tempat hiburan malam menjadi ruang bagi aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya







