banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Sejumlah Awak Media Yang Bertugas Di Kabupaten Banyuasin Diduga Tidak Mendapatkan Izin Untuk Meliput Di KPU

banner"400x100"title"400x100"

 

Banyuasin, Sumsel9.com – Sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin diduga tidak mendapatkan izin untuk meliput di KPU Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut, lantaran mendapatkan kekecewaan mendalam bagi para jurnalis yang bertugas untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual sehingga dapat di baca oleh masyarakat.

Penghalangan ini diduga KPU Kabupaten Banyuasin telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana tugas jurnalistik diberikan ruang dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Kami sangat kecewa sekali dengan cara KPU Kabupaten Banyuasin ini, dimana kami bertugas mencari, mengumpulkan dan menyimpan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat diduga telah dihalangi, dilarang masuk untuk mendapatkan data, mendapatkan Poto serta video”Ucap, Indra masa Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Banyuasin. Senin, ,(23/24/2024).

Baca Juga :  Cawabup OKI Abdi Yanto Serukan Kawal Surat Suara