banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PWI  

PWI Bekasi Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024 – 2007

Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027

banner"400x100"title"400x100"

 

 

BEKASI, Sumsel9.com – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027. Syarat menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota, minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya.

Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Konferensi PWI Bekasi, Hendri Siregar, Rabu (13/3/2024). Menurutnya, persyaratan menjadi calon ketua ini wajib disosialisasikan sesuai peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI.

Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung. Diantaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.

“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” katanya.

Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus ber-UKW Madya.

Baca Juga :  Kesit Budi Handoyo Terpilih Jadi Ketua PWI Jaya 2024-2029