“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900,” tegasnya
Dikatakannya juga, perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023.
“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023,” katanya
Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan.
“Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan,” urainya
Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut

