Perkara Korupsi di Dispora OKU Selatan, Kejari Tetapkan Tersangka

Kepal Dispora OKU Selatan Jadi Tersangka, Skandal Korupsi Guncangan Pemerintahan

KESATU

Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEDUA

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau

KETIGA

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sambangi Kejari OKU Selatan, Kajati Sumsel Apresiasi Kinerja Kajari dan Jajaran