VIRAL ! Oknum Kepsek & Komite SMKN 1 Bhl Diduga Lakukan Pungli, APH Segera Usut Tuntas

banner"400x100"title"400x100"

Kondisi ini menjadi perhatian banyak pihak. Terutama karena bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, yang dilarang adalah penggalangan dana dalam bentuk pungutan.

Di sisi lain, Oknum Kepala SMKN 1 Batang hari leko saat si konfirmasi melalui via telp WhatsApp mengatakan posisi saya sebagai kepala sekolah hanya mengetahui dan tanda tangan saja didalam surat edaran yang diberitahukan kepada walimurid, mohon maaf jika perbuatan ini salah dan kami akan melakukan perbaikan perubahan isi suratnya. Untuk dana sekolah tidak mencukupi makanya harus dirapatkan secara musyawarah kesepakatan untuk bangun pagar kawat,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga SMKN 1 Kayuagung Jual Buku Jurnal & Tanda Pengenal Kepada Murid PKL