Hasil tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Minggu (8/12/2024) yang dihadiri oleh Bawaslu serta Saksi masing-masing Paslon (Pasangan Calon).
“Dengan bismillahirrahmanirrahim sertifikasi hasil rekapitulasi perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024 saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.(Rani Marlina)