Pasalnya penggunaan dana bos diduga kuat tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, motipnya tidak sesuai dengan data saat awak media berkunjung ke sekolah SMP Negeri 59 palembang, diduga telah memark up pengadaan barang dan jasa, selain itu memang tidak ada pemeliharaan sarana dan prasarana untuk pembaharuan pembangunan dari tahap 1 dan tahap 2.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, selasa (21/1/2025) kepsek ditengah kesibukan nya menerima panggilan telepon konfirmasi wartawan, Arif selaku kepala smpn 59 palembang mengatakan kita belum bisa bekerja karena anggarannya belum ada tahun 2025, kamu kok jadi wartawan selalu konfirmasi konfirmasi temuan temuan kesalahan yang di dapat disekolah saya, kalau mau uang transpot, ada, sudah saya siapkan datanglah kesekolah. Lagian sekolah saya sudah diperiksa oleh inspektorat kota terkait penggunaan bos, tidak ada lagi masalah, dan kamu kamu wartawan tidak berhak menanyakan bekerjanya tim inspektorat memeriksa sekolah kami, itu rahasia kami sekolah dan inspektorat, Ujarnya.