Dugaan Pungli SMAN 1 Banyuasin III, Memungut Uang Komite Beragam Variasi

Berdasarkan Permendikbud 75, tahun 2016, Uang komite merupakan sumbangan dari wali murid bukan iuran tetap/wajib. Apalagi dengan dalih membeli pakaian,buku dan lain- lain. Karena untuk menunjang kegiatan apapun didalam sekolah sudah tersedia Dana BOS.

Jadi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana atau sumbangan dari wali murid dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan wali murid masing masing.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG