Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000

Sampai berita ini ditayangkan, awak media Sumsel9 mendesak APH segera memanggil dan periksa oknum kepala SMKN 1 belitang madang raya Oku Timur yang telah melakukan dugaan tindak pidana PUNGLI disekolah berdasarkan dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menjatuhkan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mlv)

Baca Juga :  Polemik Biaya Kuliah Tinggi Mahasiswa Menjerit