Sampai berita ini ditayangkan, awak media Sumsel9 mendesak APH segera memanggil dan periksa oknum kepala SMKN 1 belitang madang raya Oku Timur yang telah melakukan dugaan tindak pidana PUNGLI disekolah berdasarkan dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menjatuhkan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mlv)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000
Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Selain sosialisasi pada program ini dilakukan pemberian alat dan bahan untuk mendukung produksi kepada mitra…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Saat dikonfirmasi awak media sumsel9.com, kepala sekolah kristiani trubus telah menonaktifkan nomer handphone 0823xxxx6500. Publik…