Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000

banner"400x100"title"400x100"

Sampai berita ini ditayangkan, awak media Sumsel9 mendesak APH segera memanggil dan periksa oknum kepala SMKN 1 belitang madang raya Oku Timur yang telah melakukan dugaan tindak pidana PUNGLI disekolah berdasarkan dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menjatuhkan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mlv)

Baca Juga :  Calon Peserta Didik Baru Tidak Bisa Lagi Numpang KK, di DKI