Sampai berita ini ditayangkan, awak media Sumsel9 mendesak APH segera memanggil dan periksa oknum kepala SMKN 1 belitang madang raya Oku Timur yang telah melakukan dugaan tindak pidana PUNGLI disekolah berdasarkan dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menjatuhkan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mlv)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000
Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000

Rekomendasi untuk kamu

Ditempat terpisah Ludi Lukman selaku tata usaha saat di konfirmasi diruangannya mengatakan ini terjadi pada…

Menurut ustadz Sakak Nordin S.ikom mengatakan kami bakal survey satu persatu jika memang terbukti tak…

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan, diantaranya: – Perpres nomor 16 tahun…

DiLanjut kritik kasi kurikulum diSMKN 2 Palembang, H. Sunarto mengatakan Cari berita yang mendidik. Hingga…

Saat dikonfirmasi korwil sumsel, media sumsel9.com melalui WhatsApp percakapan bersama kepsek H. Suparman, ia mengatakan…