Sampai berita ini ditayangkan, awak media Sumsel9 mendesak APH segera memanggil dan periksa oknum kepala SMKN 1 belitang madang raya Oku Timur yang telah melakukan dugaan tindak pidana PUNGLI disekolah berdasarkan dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menjatuhkan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Mlv)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000
Diduga SMKN 1 Belitang Madang Raya Lakukan Pungli Uang Perpisahan Dan Pengambilan Ijazah Sekolah Sejumlah Rp. 300.000
Rekomendasi untuk kamu

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…

Adapun kondisi gedung PAUD berdiri bersebelahan dengan Posekeslur sangat memprihatinkan atap dan asbes (plafon )…

Dengan torehan tiga penghargaan tersebut, SMAN 3 Kayuagung menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan…










