Armin Pengarayan Bakal Laporkan SMK Negeri 2 Palembang Ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Pemaksaan Iuran Komite Murid Disekolah

banner"400x100"title"400x100"

Tambahnya, Walimurid juga menjelaskan “Komite punya anak, bayaran sebesar Rp.1.000.000 , seragam pkl Rp. 280.000, perpisahan sekolah Rp.150.000 jalan-jalan keluar provinsi dan lain lainnya masih banyak sekali, pak”. Jelasnya

Dengan keluhan walimurid tersebut ke awak media, tentunya saat ini kita merasa prihatin kepada kepala SMK Negeri 2 Palembang. Karena itu kita akan mendesak KEJATI Sumsel segera menanggapi berita ini yang diunggah oleh media Sumsel 9, agar tidak menjadi isu liar dikalangan masyarakat dan citra Kepala SMK Negeri 2 Palembang pulih kembali. (tim)

Baca Juga :  Edukasi Hukum Kejaksaan Kabupaten OKI Kunjungi SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung