banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel

banner"400x100"title"400x100"

Harapannya kepada inspektorat sumsel dan majelis kode etik agar melakukan penindakan tegas, pengawasan ketat terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan, serta segera memberi sanksi berat kepada asn yang rangkap dua jabatan di disdik sumsel. (*)

Baca Juga :  Pungli Bervarian Disekolah SMA Negeri 1 Kandis Ogan Ilir Terkuak, APH Segera Usut Tuntas