Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel

Harapannya kepada inspektorat sumsel dan majelis kode etik agar melakukan penindakan tegas, pengawasan ketat terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan, serta segera memberi sanksi berat kepada asn yang rangkap dua jabatan di disdik sumsel. (*)

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pungli Tunjangan Guru Terpencil, Kabid GTK Disdik OKI, Akan Segera Panggil Kepsek SDN 1 dan 2 Sungai Ceper