Harapannya kepada inspektorat sumsel dan majelis kode etik agar melakukan penindakan tegas, pengawasan ketat terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan, serta segera memberi sanksi berat kepada asn yang rangkap dua jabatan di disdik sumsel. (*)
Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Selain sosialisasi pada program ini dilakukan pemberian alat dan bahan untuk mendukung produksi kepada mitra…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Saat dikonfirmasi awak media sumsel9.com, kepala sekolah kristiani trubus telah menonaktifkan nomer handphone 0823xxxx6500. Publik…