OKI, Sumsel9.com – Dalam kurun waktu dibawah 12 jam, Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Raya Desa Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Jumat (22/05/2026).
Kapolsek Pampangan AKP Hendri Permana, SH., MH. menjelaskan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara membobol dinding bagian belakang toko serta merusak jendela menggunakan linggis.













