Bekasi, Sumsel9.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberlakukan kebijakan lzin Tinggal Peralihan yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Pelaksanaan Bridging Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pemegang Visa on Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku untuk mengajukan izin tinggal baru tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia.













