Satresnarkoba Polres OKI Intensifkan Penindakan di Bukit Batu, Tiga Pelaku dan Sabu Disita dalam Dua LP Berbeda

Dalam pemeriksaan awal, AK mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir di wilayah Air Sugihan.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, pada pengungkapan kedua di hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres OKI kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (38) dan MR (20) di sebuah pondok yang masih berada di kawasan Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 1,83 gram yang disimpan di dalam bundel uang pecahan Rp20.000 yang dibungkus menggunakan kertas timah warna merah.

Tersangka AP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sementara MR turut diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Polsek Mesuji Raya Amankan Seorang Petani