Bekasi  

Pengurusan KITAS WNA Korea di Kanim Bekasi Sudah Sesuai Prosedur

 

Bekasi, Sumsel9.com – Polemik terkait pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) seorang warga negara Korea Selatan di wilayah Bekasi belakangan ini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pemberitaan dan aksi simbolik berupa pengiriman papan bunga kelingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, sejumlah pihak mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi dari instansi berwenang.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa proses pengurusan izin tinggal telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh tahapan administrasi disebut telah melalui proses verifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Gunung Sampah di TPST Bantargebang Longsor, 4 Orang Meninggal dan Sejumlah Truk Tertimbun