Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Mediasi Masyarakat Tanjung Baru dengan PT Gembala, Lahan Eks HGU Bisa Digarap Warga

Lebih lanjut, H. Aswan Mufti juga mengimbau warga agar tetap mengedepankan cara-cara konstitusional. “Kita berjuang sesuai kaidah hukum yang berlaku. Jangan berbuat anarkis dan melanggar hukum. Aspirasi kita perjuangkan, tapi ketertiban dan keamanan harus tetap dijaga,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan perekonomian masyarakat Desa Tanjung Baru dapat meningkat melalui pengelolaan lahan secara mandiri dan legal. DPRD Provinsi Sumsel melalui Pansus Perkebunan akan terus mengawal implementasi kesepakatan hingga terealisasi di lapangan. (hms/adv)

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sumsel Kunker ke Kelekar, Chairul S Matdiah Dorong Pemerataan Akses Pelayanan Publik