OKI, Sumsel9.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi BOS oknum Kepala SDN 7 Pedamaran, AP sebesar Rp 30 jutaan.
Senada dengan yang dikatakan Inspektorat Kabupaten OKI jika yang bersangkutan telah mengembalikan uang kerugian negarake kas daerah, maka tidak ada lagi persoalan.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Inspektorat OKI, Syaparudin, S.P melalui Inspektur Pembantu (Irban), Hajar, S.Sos beberapa waktu lalu. “Kalau sudah mengembalikan tidak ada lagi persoalan.”kata Hajar.
Kepala Dinas Pendidikan OKI, M Refly, S.Sos, MM melalui Kabid Sekolah Dasar, Ahmad, M.Pd menilai perbuatan oknum Kepala Sekolah SDN 7 Pedamaran, AP dapat dimaafkan. Ahmad berasalan karena korupsinya masih tergolong sedikit. “Karena tidak sampai Rp 1 miliar, yang bersangkutan telah memiliki niat baik untuk mengembalikan.”ungkap Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/26).
Menurut Ahmad, persoalan serupa juga pernah terjadi terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Jejawi. “Hal ini juga permah terjadi di Jejawi, juga mengembalikan uang, maka dapat dimaklumi atau dimaafkan.”ungkapnya.
Dirinya berharap kepada oknum kepala sekolah untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Kita maafkan, jangan lagi diulangi.”pintanya.











