POLRES  

Seminggu Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKI, Tiga Tersangka Ditangkap, 77 Senjata Diserahkan Warga

 

Kayuagung, Sumsel9.com —  Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, terhitung sejak 12 hingga 19 Juni 2026, Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda. Pada periode yang sama, masyarakat juga menyerahkan secara sukarela puluhan senjata api rakitan kepada kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan keamanan dan ketertiban.

Operasi Senpi Musi 2026 sendiri berlangsung selama 16 hari, mulai 12 Juni hingga 27 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran senjata api ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (56), warga Kecamatan Pampangan, AS (38), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20), warga Kecamatan Pampangan. Ketiganya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai senjata api maupun amunisi.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada 14 Juni 2026. Dari tersangka E, polisi menyita satu pucuk airsoft gun dan dua butir amunisi aktif kaliber 38 milimeter.

Baca Juga :  Sinergi Polres OKI dan Ansor Banser Presisi Bangun Posko Mudik Dukung Operasi Ketupat Musi 2026