POLRES  

Seminggu Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKI, Tiga Tersangka Ditangkap, 77 Senjata Diserahkan Warga

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian mendapat respons positif dari masyarakat. Eko mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 dengan menyerahkan senjata api secara sukarela,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bagi Polres OKI, hasil yang dicapai selama satu minggu pertama Operasi Senpi Musi 2026 menjadi indikator bahwa upaya penegakan hukum yang dibarengi pendekatan persuasif kepada masyarakat dapat berjalan beriringan. Dengan masih tersisa waktu pelaksanaan hingga 27 Juni 2026, kepolisian akan terus mengintensifkan kegiatan deteksi, pencegahan, dan penindakan guna menekan peredaran senjata api ilegal serta menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (budi)

Baca Juga :  Kapolres OKI Hadiri Doa Bersama May Day, Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan Buruh