Minta Pemdes Lakukan Virval Ulang, Masyarakat Desa Baturaja EPD Keluhkan Penyaluran Bansos Diduga Tidak Tepat Sasaran

Menurut keterangan warga, permasalahan muncul karena data penerima bantuan belum diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan. Kondisi tersebut membuat daftar penerima tidak lagi mencerminkan situasi ekonomi warga saat ini. Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu justru dinilai melenceng dari sasaran.

Untuk mengatasi persoalan itu, masyarakat meminta pemerintah desa bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima. Selain itu, warga juga meminta dibukanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun keberatan apabila ditemukan nama penerima yang tidak sesuai kriteria.

Tuntutan warga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, bansos wajib diberikan kepada yang paling membutuhkan berdasarkan data. Sementara Permensos No. 3 Tahun 2021 mewajibkan data DTKS dimutakhirkan setiap 6 bulan. Untuk BLT Dana Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 juga menegaskan penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa khusus dan diumumkan.

Baca Juga :  Warga Belida Darat Desak Pertamina dan BSP Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa