Kayuagung, Sumsel9.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi setelah mengamankan satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 26 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana turut serta membantu melakukan peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas beserta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 KUHP.













