Kasus Dugaan Gratifikasi Alsintan Memanas, Kabid PSP DKPTPH OKI Belum Beri Penjelasan

Meski demikian, Plt Kepala DKPTPH OKI, Sahrul, tidak menutup diri saat ditemui wartawan usai rapat. dalam keadaan tergesa-gesa meninggalkan wartawan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isu dugaan gratifikasi yang belakangan muncul. Menurutnya, pengelolaan alsintan yang dipersoalkan bukan berlangsung pada masa dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

“Soal itu saya tidak tahu. Pengelolaan alsintan yang dipersoalkan bukan pada zaman saya,” ujar Sahrul.

Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme penyaluran alsintan tidak dikenal istilah penyewaan. Menurutnya, bantuan pemerintah disalurkan sesuai regulasi, baik melalui skema bantuan maupun pinjam pakai, tanpa dipungut biaya.

“Tidak ada istilah sewa. Yang ada bantuan dan pinjam pakai. Pinjam pakai juga tidak dipungut sepeser pun. Semua sudah sesuai regulasi,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Ahmad Akbar menyampaikan klarifikasi dan membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan bantuan alsintan. Menurut Akbar, uang tersebut tidak pernah diterimanya. Ia bahkan mengaku pernah meminta agar dana yang disebut telah diserahkan kepada Witopan Guritno alias Topan dikembalikan kepada I Made Sugianto.