Kasus Dugaan Gratifikasi Alsintan Memanas, Kabid PSP DKPTPH OKI Belum Beri Penjelasan

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang Rp50 juta sebagaimana yang dituduhkan. Saya baru mengetahui persoalan itu setelah diceritakan Bakron bahwa saudara I Made Sugianto telah menyerahkan uang kepada saudara Topan. Mendengar itu saya langsung berupaya mempertemukan mereka agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Akbar.

Akbar mengaku, dalam pertemuan yang kemudian berlangsung bersama beberapa saksi, Topan disebut menyampaikan bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaannya dan akan dikembalikan kepada I Made Sugianto.

“Karena itu saya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut, apalagi menikmatinya. Kalau saya menerima, tentu ada buktinya. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Disisi lain dalam tulisan sebelumnya, kuasa hukum Topan justru menyampaikan versi berbeda. Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres OKI, mereka menyatakan memiliki bukti transaksi yang menurut mereka menunjukkan uang Rp50 juta telah ditransfer ke rekening Ahmad Akbar. Berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diserahkan sesuai permintaan Ahmad Akbar yang disebut mengaku mewakili oknum pejabat di DKPTPH OKI.

Perkara ini tampaknya belum akan berhenti. Setelah saling lempar bantahan, kini bola berada di tangan penyidik Satreskrim Polres OKI. Apakah bukti yang diklaim masing-masing pihak akan mengungkap fakta sebenarnya.(smsi)