DKPTPH OKI Pastikan Bantuan TR2 tak Dipungut Biaya

Akan tetapi, sambung Deni, untuk biaya ongkos pengangkutan ke lokasi itu harus ditanggung penerima.” Lain halnya dengan biaya angkut bantuan ke lokasi itu penerima yang tanggung.”terangnya seraya mengatakan, selain dari itu tidak ada pungutan.

Deni menambahkan, para penerima bantuan tersebut terdiri dari kelompok tani, gapoktan, dan brigade pangan. “Untuk mendapatkan bantuan ini ada yang melalui usulan proposal dan ada yang sudah dipetakan dari pusat memang mendapat.”jelasnya.

Namun yang pasti, kata Deni untuk bisa dapat bantuan kelompok tani, ataupun gapoktan harus terdaftar di sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (simbutan) sebagai salah satu syarat utama. (budi)

Baca Juga :  Ini Kata DKPPP Kota Bekasi : Masih Aman Untuk di Konsumsi, Beras Oplosan Yang Beredar dipasaran