Judi Sabung Ayam di Pematang Panggang Makin Marak, Taruhan Capai Rp150 Juta

Bahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumatera Selatan agar kasus tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, pelaku perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa setempat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayahnya.

Masyarakat berharap Polres Ogan Komering Ilir (OKI) segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian yang meresahkan ini dapat segera dibubarkan. (tim)

Baca Juga :  Polres OKI Dalami Dugaan Peredaran Solar Hasil Olahan, Truk Tangki Bermuatan 26 Ton Diamankan