Salah seorang pelaku kemudian meminta uang Rp500 ribu kepada korban. Ketika korban menjawab tidak memiliki uang, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkannya ke dada korban.
Pelaku lalu mengambil telepon seluler yang sedang dipegang korban. Dua pelaku lainnya mendekati korban dan mengambil dompet dari dalam tas. Setelah mendapatkan barang yang diincar, ketiganya melarikan diri ke arah Kayuagung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap A. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu. Ia juga menyebut dua rekannya, RM dan MA, yang menurut keterangan polisi telah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman.







