A dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polres OKI Tangkap Pelaku Curas di Jalintim Buluh Cawang, Korban Ditodong Pisau Saat Ganti Ban
Polres OKI Tangkap Pelaku Curas di Jalintim Buluh Cawang, Korban Ditodong Pisau Saat Ganti Ban
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pesan Kapolsek “Tidak ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan dan Begal di Wilayah Hukum Pulogadung”Pungkasnya.(Rani M)…

Polres OKI memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memproses para…

“Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat…

Barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3,95 miliar dan memiliki potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp383…

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba tidak bisa…


