Dalam orasinya, Sanusi mengatakan pernyataan sikap FASS merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami datang ke Mapolda Sumsel ini terkait persoalan adik-adik mahasiswa dan dua wartawan menjadi korban penganiayaan saat demo dan melakukan peliputan,” tegasnya.
Sanusi menegaskan FASS mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers. Menurutnya, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius agar tidak terulang kembali.
“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap adik-adik mahasiswa dan insan pers,” ungkapnya.
Adapun tuntutan FASS, di antaranya meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi jajarannya serta mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mundur dari jabatannya.











