“Kami meminta Kejati Sumsel menyelidiki apa motivasi Inspektorat Kabupaten OKI memanggil para pimpinan Puskesmas tersebut. Jika benar ada pengarahan untuk membuat surat pernyataan penyangkalan, maka hal ini patut didalami karena berpotensi menjadi upaya menghalangi pengungkapan dugaan penyimpangan,” tegas Rahmat.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila benar terjadi upaya mengondisikan para pimpinan Puskesmas untuk menutupi dugaan praktik KKN, maka tindakan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, HAMASS menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Sumsel.
Pertama, meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan HAMASS tertanggal 15 Oktober 2026 terkait dugaan KKN dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.
Kedua, mendesak Kejati Sumsel memeriksa Inspektur Daerah Kabupaten OKI terkait dugaan pengondisian pimpinan Puskesmas untuk membuat surat pernyataan penyangkalan.
Ketiga, meminta Kejati Sumsel serius mengusut persoalan tersebut, termasuk dugaan adanya upaya menutup-nutupi praktik KKN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.










