Respons Laporan Warga, Polsek Rambutan Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Banyuasin

 

Banyuasin, Sumsel9.com – Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tiga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ali Yuliono alias Kiyai, warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan. Petugas turut menyita 11 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,15 gram serta uang tunai sebesar Rp310.000.

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika di kawasan Simpang Tiga Desa Sungai Dua.

Baca Juga :  Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil Innova di Depan Terminal Kayuagung