Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(Edison/hms)
Berkas Perkara Kasus Situs Online STOBOP Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara kasus situs judi online ‘SBOTOP‘ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri
Rekomendasi untuk kamu

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,…

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, Polres OKI berkomitmen menindak setiap bentuk…

Setelah proses penyisiran yang ketat dipastikan aman dan steril, langkah hukum dan investigasi langsung diambil…

“Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku….

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil…








