Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)
Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba tidak bisa…

Polres OKI hadir dan berkomitmen memberantas perjudian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di…

Bahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumatera Selatan agar kasus tersebut…

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, antara lain mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah TKP,…



