Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)
Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa…

“Dugaannya seperti itu (tewas akibat dibunuh). Insyaallah Selasa depan press conference ya. Nanti saat press…

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan…

Kapolsek Pampangan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila…

Wakapolres OKI Kompol Hamsal. SH., MH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres OKI dan Polsek…








