Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel

Seperti diketahui, jabatan double yang diduduki misral s.sn, apakah dibenarkan atau tidak, hal ini dimaksudkan telah melanggar PP Nomor 47 tahun 2025, dimana ASN tidak boleh menduduki jabatan rangkap.

Saat dikonfirmasi, misral akui jabatan nya yang merangkap saat ini, hanya ditunjuk oleh pimpinan, dan siap melaksanakan tugas double, ujarnya. Senin (21/7/2025)

Baca Juga :  Tim PKM Prodi Ilmu Perikanan USS Lakukan PKM :Transformasi Pempek Dan Kemplang Ikan Lele, Peningkatan Kualitas Produk Melalui Teknologi Packaging Pada IRT Pempek Cek Noni Palembang