Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sabtu (02/08).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan protes terbuka. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan korporasi meraup keuntungan…

Lebih lanjut kajari mengatakan terdahap ketiga Tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang disesuaikan atas berlakuknya…

Tanjung Raja, Sumsel9.com — Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, di awal…

Dimana terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro…









