Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sabtu (02/08).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Rombongan Lapas Tanjung Raja disambut langsung oleh Bupati Ogan Ilir di ruang kerjanya, dalam suasana…

sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS…

Kegiatan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa WBP mendapatkan hak pembinaan secara optimal,…

“Janji kampanyenya Bupati–Wakil Bupati adalah bantuan PKM Rp25 juta/KK. Namun sudah delapan bulan pemerintahan berjalan,…

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar…









