Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sabtu (02/08).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden

Rekomendasi untuk kamu

Sementara salah satu warga penghuni, Ahmad Rizal, mengaku membeli tanah kaplingan secara sah dari seseorang…

BA sempat berbincang dengan staf tata usaha dan kemudian bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus. Dalam…

Dalam kesempatan tersebut, estafet kepemimpinan di Lapas Bekasi turut bergulir. Plt. Kepala Lapas Bekasi, Sukarno…

Berdasarkan hasil pengumpulan data Tim Media pada Kamis (25/09/2025), meski Polsek Keluang sempat melakukan penertiban,…

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim pada Rabu (24/09/2025), lahan yang saat ini digunakan untuk beberapa…