Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Syaikoni menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri. “Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya. (budi)
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR di BRI…

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kesbangpol OKI maupun pihak-pihak lain yang…

Hingga kini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara Ahmad Dedi sesuai petunjuk JPU….

Dugaan Korupsi BOS SDN 7 Pedamaran Berakhir dengan Pengembalian Dana, Publik Soroti Sikap Disdik OKI
Politisi Partai NasDem ini meminta Dinas Pendidikan OKI harus mengambil tindakan dengan memberikan sanksi terhadap…



