Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor CV dan rumah yang diduga…

HAMASS juga menilai bahwa peningkatan kekayaan yang cukup signifikan tersebut patut mendapat penjelasan terbuka kepada…

Lebih memprihatinkan, saat wartawan berada di lokasi tidak terlihat keberadaan mandor maupun pihak pelaksana. Nomor…

Melalui SE ini, KPK mengimbau seluruh Kepala Sekolah, Panitia SPMB, Dinas Pendidikan, hingga Pemerintah Daerah…

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres…






