Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga mengamankan slip transfer senilai Rp1,6 miliar sebagai barang bukti…

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang. Dan…

Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap…

Lanjutnya, KT dan anaknya ditangkap, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar…









