Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden

Rekomendasi untuk kamu

Selain itu, pelibatan masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen sangat penting untuk memastikan proses pengelolaan…

Sementara itu, Zhoohiru Galih yang sebelumnya bertugas di Lapas Bekasi, kini mendapatkan amanah baru untuk…

Sayangnya, upaya konfirmasi Tim kepada Kapolsek Keluang tidak membuahkan jawaban. Alih-alih memberikan penjelasan atas lambannya…

“Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aset publik yang seharusnya menjadi milik…