Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan negara yang diberikan kepada warga binaan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak mendapatkan pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah permohonan testimoni langsung dari Bupati Ogan Ilir….

Kemenag OKI dan Pontren Bait Al-Qur’an menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan dukungan penuh terhadap…

“Program Keluarga Maju masih berada dalam tahap penyusunan regulasi dan penguatan skema penyaluran. Pemerintah berkomitmen…

Atau Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…










