Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sabtu (02/08).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Selain itu, HAMASS juga menyoroti pelaksanaan program di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, dengan…

Ia meminta agar penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut dapat dibuka dan diklarifikasi, termasuk rincian pembayaran…

Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melakukan penyempurnaan berkas perkara setelah jaksa penuntut umum…

Dugaan Korupsi BOS SDN 7 Pedamaran Berakhir dengan Pengembalian Dana, Publik Soroti Sikap Disdik OKI
Ahmad juga mengimbau kepada kepala sekolah, khususnya di Kecamatan Pedamaran agar tidak mencontoh perbuatan yang…



