Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sabtu (02/08).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Sebelumnya, Kami apresiasi kinerja Kejati Sumsel dan kejaksaan yang ada di daerah yang telah mengungkap…

Dalam kasus tersebut Polres Metro Bekasi mengamankan 2 orang tersangka bernama HW dan SJ,berdasarkan keterangan…

Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas…

Pada sejumlah bagian terlihat label dari beberapa bank nasional, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia,…









