Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sabtu (02/08).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami masih menghitung dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara….

Menurutnya, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, total harta AH tercatat sekitar Rp3,4 miliar….

Namun selama proses pembangunan tidak terlihat adanya pemasangan jaring pengaman pada sisi luar gedung. Padahal…

”Segala bentuk penyimpangan dalam penerimaan peserta didik bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana…

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik…






