Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Syaikoni menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini menjadi momentum penting untuk memberikan semangat baru kepada seluruh WBP agar terus berupaya memperbaiki diri. “Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya. (budi)
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut belum memberikan pernyataan resmi….

Sementara itu kepala seksi tindak pidana khusus Parid Purnomo. SH. MH mengatakan modusnya dengan mengajukan…

Kepala Lapas Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswantu menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan langkah…

Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa…

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan…








