Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (budi)
Polsek Pedamaran Timur Berhasil Amankan Tersangka Curas
Rekomendasi untuk kamu

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pelajar. Lokasi penangkapan yang…

“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi kami kepada publik, sekaligus memastikan barang bukti tidak beredar kembali,”…

Kasi Inteldakim Ahmad Ady Majeng menambahkan bahwa operasi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan…

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan…









