Polsek Pedamaran Timur Berhasil Amankan Tersangka Curas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (budi)

Baca Juga :  Begal Ibu Pembawa Pisang, Inisial MM Di Tangkap Satreskrim Polres OKI, Dua DPO