Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (budi)
Polsek Pedamaran Timur Berhasil Amankan Tersangka Curas
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba tidak bisa…

Polres OKI hadir dan berkomitmen memberantas perjudian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di…

Bahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumatera Selatan agar kasus tersebut…

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, antara lain mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah TKP,…



