Polsek Pedamaran Timur Berhasil Amankan Tersangka Curas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (budi)

Baca Juga :  Polsek Muara Padang Amankan 2 Pelaku Yang Tertangkap Tangan Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu