Polsek Pedamaran Timur Berhasil Amankan Tersangka Curas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (budi)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera