Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan kematian. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa…

“Dugaannya seperti itu (tewas akibat dibunuh). Insyaallah Selasa depan press conference ya. Nanti saat press…

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan…

Kapolsek Pampangan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila…

Wakapolres OKI Kompol Hamsal. SH., MH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres OKI dan Polsek…








