Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan kematian. (budi)

Baca Juga :  Warga Desa Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Gegerkan Penemuan Sesosok Mayat laki-laki Tanpa Identitas (Mr. X)