Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan kematian. (budi)

Baca Juga :  Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam