Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan kematian. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam
Rekomendasi untuk kamu

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pelajar. Lokasi penangkapan yang…

“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi kami kepada publik, sekaligus memastikan barang bukti tidak beredar kembali,”…

Kasi Inteldakim Ahmad Ady Majeng menambahkan bahwa operasi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan…

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan…









