Pelaku Penusukan, Yang Menewaskan Karyawan PT SAML Di Tangkap Dalam Hitungan Jam

Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (budi)

Baca Juga :  Polres OKI Tegaskan Tidak Pernah Minta Biaya Operasional Melalui Transfer Dompet Digital