Berdasarkan evaluasi Operasi Keselamatan Tahun 2025, terjadi kenaikan dari 30 kasus menjadi 87 kasus jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia dari 8 orang menjadi 17orang dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih ditemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, khususnya pada kelompok usia produktif dan pengguna sepeda motor.
“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis,” ujarnya.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran dalam operasi ini, di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal, serta kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
Penggunaan sirene, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan sumbu tiga.













