Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut, yakni:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026.
2. Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
3. Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky tanggal 9 April 2026.
Sejumlah pihak menilai langkah Kejari Muba merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan terhadap aset negara. Pengelolaan aset daerah dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar proses penyidikan berjalan profesional, independen, serta terbuka kepada publik demi memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mahfud/**)













